BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran covid-19 sesuai aturan pemerintah pusat mulai 6 - 17 Mei 2021, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah bersama rombongan melakukan pengecekan pada empat pos penyekatan yang terdapat di Kabupaten Kobar.
Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan Bupati bersama Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, Danlanud Iskandar Letkol Nav Rudy Kurniawan serta jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Kobar.
Ada empat lokasi pos penyekatan yang dikunjungi Bupati bersama rombongan. Pos pertama yang didatangi yaitu di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) yang merupakan akses menuju Kabupaten Sukamara.
Kemudian, berlanjut menuju kawasan Simpang Runtu, karena ditempat tersebut adalah akses menuju Kabupaten Lamandau.
"Selanjutnya kunjungan dilakukan ke Pelabuhan Panglima Utar Pangkalan Bun yang merupakan akses masuk Kalteng dari tempat lain serta di Bandara Iskandar," jelas Bupati.
--page
Bupati berharap, seluruh masyarakat bisa memahami kenapa kebiiakan pelarangan mudik ini diambil oleh pemerintah pusat.
"Pastinya keputusan yang berat ini terpaksa. diambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Walau demikian hanya angkutab oenumpang saja yang dilarang tetapi angkutan logistik khususnya barang kebutuhan pokok, tetap berlangsung secara normal untuk memenuhi keperluan masyarakat," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)









