BORNEONEWS, Sampit - Surianto alias Yantoi (31) dan Riswansyah (20), residivis kembali berurusan dengan hukum lantaran melakukan aksi pencurian.
Keduanya merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum. Yantoi merupakan residivis kasus asusila, sementara residivis Riswansyah kasus pencurian.
Adapun pencurian yang kembali menjebloskan mereka ke jeruji besi itu dilakukan di kediaman korban Fahriyadi. Pemilik ide untuk mencuri adalah Ridwansyah.
"Saat itu kami berdua jalan-jalan dan singgah di sebuah tribun," kata Ridwansyah saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 10 Mei 2021.
Saat itu tersangka Ridwansyah punya ide dan mengajak Yantoi untuk mencuri hingga mereka menyasar rumah korban.
Yantoi disuruh menunggu di depan mengawasi situasi sekitar, sementara Ridwansyah masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil 3 buah ponsel.
--page
Tersangka diamankan pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









