BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Surianto alias Yantoi (31) dan Riswansyah (20) mencuri 3 buah ponsel. Rencananya ponsel itu akan dijual.
"Tapi belum sempat terjual, kami ditangkap," kata tersangka Yantoi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 10 Mei 2021.
Saat mereka berhasil mengambil ponsel itu langsung pergi. Dan ponsel tersebut di simpan tersangka Ridwansyah.
Hari itu juga mereka berdua diamankan pihak kepolisian dan mengakui mencuri ponsel milik Fahriyadi.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Atas perbuatannya tersebut, residivis kasus asusila dan pencurian ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (NACO/B-11)









