BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir di hari pertama kerja setelah libur lebaran 1442 H.
"Kita masih menunggu laporan dari Inspektorat bagaimana hasil inspeksi yang dilaksanakan hari ini. Bagi yang mangkir pasti ada sanksi," katanya, Senin 17 Mei 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai alasan ketidakhadiran ASN yang bersangkutan. Jika memang disengaja tanpa alasan yang jelas maka sanksinya pun berbeda.
"Tetap kita dengar dulu apa penjelasannya, pastinya teguran dulu sebelum sanksi lainnya," ujarnya.
Hera menegaskan sanksi lainnya tersebut bisa berupa evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan. Itu pun jika pelanggaran dilakukan berulang.
--page"Tadi pagi kita sudah apel secara virtual dan memang ada beberapa yang mangkir. Untuk itu kita masih menunggu lengkapnya dari inspektorat," tutupnya. (HENDRI/B-6)









