BORNEONEWS, Sampit - Rahmat Rifandi (26) dan Alex (DPO) membawa kabur motor milik Anjar Prabowo setelah korban dipanggil-panggil tidak keluar rumah.
Diceritakan tersangka motor jenis Suzuki Satria Fu 150 CD dengan nomor polisi KH 2004 FU milik korban itu diambil saat terparkir di garasi.
Berawal saat tersangka dan Alex ingin ke rumah korban, kemudian tersangka memanggil korban akan tetapi korban tidak keluar dari dalam rumah.
Ketika itu, tersangka dan Alex membawa motor itu kabur ke barak yang ditempati tersangka di Jalan Rambai, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat itu saya tidak sendiri mengambilnya, saya bersama Alex, namun di mana keberadaan Alex sekarang saya kurang tahu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 19 Mei 2021.
--page
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan warga Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. (NACO/B-7)









