BORNEONEWS, Sampit - Untuk keempat kalinya, Rahmat Rifandi (26) berurusan dengan hukum. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari catatan kriminalnya, pada 2010 lalu, tersangka mengaku terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan dihukum selama 3 bulan penjara saja.
Rupanya hukuman itu tidak membuat tersangka kapok. Pada 2013, dia mengulangi lagi perbuatannya dan dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Kemudian, berurusan dengan hukum lagi pada 2014 karena kasus pencurian dan dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara.
Belum kapok juga, tersangka berulah lagi dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Anjar Prabowo yang tidak lain rekannya sendiri.
--page
"Sebelumnya saya sudah pernah dihukum," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 19 Mei 2021
Adapun motor korban yang diambil yakni jenis Suzuki Satria Fu 150 CD dengan nomor polisi KH 2004 FU milik yang saat itu terparkir di garasi.
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-7)









