BORNEONEWS, Sampit - Kardi, kakek 63 tahun yang diajak rekannya Yakup (DPO) mencuri sawit akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis selama 7 bulan penjara. Sebelumnya, dia dituntut hukuman selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 19 Mei 2021.
Hakim menyebut terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 18.20 Wib di Blok B7 Afdeling 2, Kebun 2 Estate I PT Task Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni buah kepala sawit sebanyak 277 jenjang atau 2.480 kilogram. Akibat kejadian itu perusahaan alami kerugian Rp 3 juta.
Terdakwa sampai terlibat dalam pencurian itu setelah diajak oleh Yakup untuk mengangkut sawit curian itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu.
--page
Dengan alasan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa akhirnya mau tanpa memikirkan resiko dari perbuatannya itu. Saat diamankan, justru rekannya Yakup berhasil melarikan diri. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. (NACO/B-7)









