BORNEONEWS, Sampit - Robertus Kehi Berek, terdakwa kasus pencurian di apotek milik Agus Herlambang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 20 Mei 2021.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya pada Rabu, 20 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Apotek Indah Farma, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam pencurian itu, terdakwa mengambil uang dalam laci sebesar Rp 4,5 juta serta 2 buah celengan yang berisi uang Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta, perhiasan dalam tas dan uang sebesar Rp 50 ribu. Selain itu terdakwa mengambil 2 ponsel.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara merusak kaca dan jendela serta teralis di lantai 2 rumah toko korban tersebut.
--page
Dalam kasus ini, uang yang diambilnya sudah habis dinikmati. Sementara ponsel yang diamankan darinya dikembalikan kepada saksi korban, Agus. (NACO/B-11)









