SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengeluarkan edaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Pelaksanaannya bisa melalui sistem dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). 

"Atau melalui mekanisme kombinasi keduanya, daring dan luring, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah satuan pendidikan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi, Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam edaran tersebut menyebutkan, untuk PPDB tingkat Taman Kanak - Kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini, diawali  pendaftaran dengan pengambilan dan pengisian formulir tanggal 1-20 Juni. Selanjutnya pengembalian formulir 21 Juni dan seleksi 30 Juni. Sedangkan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli. Untuk pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dilaksanakan 1-10 Juli, dan hari pertama masuk sekolah 12 Juli.

Sedangkan tingkat SD, pelaksanaan PPDB  diawali dengan pengambilan dan pengisian formulir 27-29 Mei. Untuk pengembalian formulir 31 Mei- 2 Juni. Untuk seleksi PPDB 3 Juni, dan pengumuman hasil seleksi 4 Juni. Dan, pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi 5-9 Juni. Sedangkan, masuk sekolah pada 12 Juli. 

Sementara untuk tingkat SMP, PPDB dimulai dengan pengambilan 21-22 Juni. Selanjutnya pengembalian formulir 23-25 Juni, seleksi PPDB 28-29 Juni. Setelah itu pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2021 dan pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus 1-2 juli. Pada tanggal 12 Juli merupakan  hari pertama sekolah. 

Pihak sekolah diwajibkan membentuk panitia PPDB. Dalam pelaksanaannya sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19.

--page

"Pelaksanaan PPDB mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sebab itu seluruh rangkaian dan tahapannya menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan massa," pungkasnya. (MAGANG 2/B-11)