BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pencurian dengan terdakwa Herman Jayadi, Raymollah MA Achmad, Khairul Kalamsyah, dan Siapul Mardi menjalani persidangan lanjutan yang digelar PN Sampit. Dalam sidang lanjutan ini, anggota Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Fahrizal dihadirkan sebagai saksi.
"Yang diamankan hanya rokok. Sementara uang (hasil pencurian) tidak ada yang tersisa," kata saksi pada sidang tersebut, Senin, 24 Mei 2021.
Saksi menyebutkan, terdakwa merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat Agustinus pemilik toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Mereka kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman kompleks Perumahan Pandawa," kata Fahrizal.
Pencurian itu dilakukan itu pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 00.15 Wib di Toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Herman Jayadi merupakan warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Khairul Kalamsyah warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Siapul Mardi warga asal Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut saksi di toko dalam keadaan kosong itu, para terdakwa berhasil mengambil uang korban sebanyak 17 juta dan beberapa bungkus rokok.
--page
Seperti diketahui, terdakwa merupakan residivis kasus pembobolan dan kini juga sedang menjalani proses hukum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. (NACO/B-11)









