BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kodim 1015 Sampit, dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi yustisi, sebagai langkah dan upaya transisi pemberlakuan jam malam di daerah ini.
"Kami menggelar kegiatan sekitar pukul 20.30 WIB, dengan sasaran sejumlah cafe yang ada di dalam kota," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Budi Martono, Selasa, 25 Mei 2021.
Pihaknya melakukan operasi tersebut, sambil mensosialisasikan terkait akan dilaksanakannya pemberlakuan jam malam. Sehingga, pada pukul 21.00 WIB, semua aktivitas baik itu cafe, rumah makan, toko pakaian, tempat hiburan, dan kegiatan lainnya wajib tutup.
Hal tersebut dilakukan, karena saat inu pandemi Covid-19 masih melanda di Kotim. Sehingga, untuk antisipasi penyebaran yang semakin tinggi, pemerintah Kotim melalui perintah gubernur kembali memberlakukan jam malam.
"Langkah ini semata-mata untuk berupaya mencegah penularan Covid-19, dan mengingatkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19," kata Budi.
--page
Selain itu, pihaknya juga melihat kelengkapan protokol kesehatan di cafe-cafe tersebut. Terutama sarana cuci tangan, jaga jarak para pengunjung, dan penggunaan masker.
"Protokol kesehatan juga jadi pantauan kami, karena hal tersebut yang leboh utama," terang Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









