SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta alias Hendra melakukan pencurian di toko foto kopi milik Heri Sugito, mengambil sejumlah barang berharga hingga uang yang ada di dalam kotak amal.

"Saya masuk ke dalam dengan cara mencongkel tralis angin-angin dan masuk dari situ," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban ingin mematikan listrik melihat pintu belakang tidak terkunci. Korban mengecek CCTV dan melihat tersangka melakukan pencurian.

Tersangka bisa sampai ke angin-angin pintu itu naik dengan cara memanjat, dia merusak tralis angin-angin itu dengan menggunakan 2 buah parang dan sebuah balok.

Adapun uang yang diambilnya yakni di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, serta jam tangan 2 buah dan sebuah bor yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta.

--page

Jumat, 28 Mei 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.45 Wib di foto kopi Dwiyan, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut warga Desa Tanjung Hara, Kabupaten Seruyan ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (NACO/B-5)