BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pasca pelantikan Edy Pratowo yang juga bupati Pulang Pisau sebagai wakil gubernur Kalteng 25 Mei 2021 lalu, mengharuskan sesegera mungkin dilakukan pengangkatan wakil bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang untuk mengisi jabatan bupati.
Pj Sekda Pulang Pisau H. Saripudin melalui Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Bakhzar Efendi, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai acuan untuk Penataan Pemerintahan.
“Untuk kekosongan Jabatan Bupati, secara Undang-Undang sudah terakomodir dalam Undang-Undang, bahwa secara otomatis Wakil Bupati (Wabup) akan melaksanakan tugas dan fungsi Bupati sehari-hari,” beber Bakhzar, Jumat.
Sedangkan untuk legalitas formal, tentunya bersamaan dengan pelantikan dimana pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati.
“SK ini adalah dasar dari pada pelaksanaan lebih lanjut, terutama masalah status Wabup yang tentunya akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Pulpis sembil malakukan proses pengangkatan jadi Bupati Pulpis,” tegas Bakhzar.
--page
Sembari menunggu pelaksanaan pengangkatan Bupati, lanjut Bakhzar, ada beberapa proses, yaitu terkait pengumuman pemberhentian Wabup Kabupaten Pulpis oleh DPRD Kabupaten Pulpis dan langsung dilakukan pengusulan kepada Mendagri melalui Provinsi untuk pengangkatan Wabup menjadi Bupati.
“Untuk proses itu sudah berjalan, dan kita sambil menunggu turunnya SK di Pusat, karena domainnya itu ada di Provinsi, untuk itu kita masih menunggu dari Provinsi, harapan kita secepatnya ini berproses,” tandasnya. (ang)








