BORNEONEWS, Sampit - Hukuman berat yang pernah dijalaninya tidak membuat Hendra Cipta kapok berurusan dengan hukum.
Kali ini dia terlibat kasus pencurian, bahkan ini kasus pertama yang sudah sampai ke penuntut umum, masih ada 2 kasus serupa di lain lokasi kejadian yang kini masih ditangani penyidik kepolisian.
Yakni pencurian di KPP Quantum yang mana kasusnya ditangani Satreskrim Polres Kotim dan pencurian motor dan ponsel di tangani oleh Polsek Ketapang.
Sementara beberapa tahun silam warga Desa Tanjung Hara, Kabupaten Seruyan ini pernah dihukum 8 tahun atas kasus pembunuhan di Palangka Raya pada 2009.
Selain itu juga divonis 5 bulan atas kasus pencurian di masjid SMA IT Arafah, di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2019.
"Sebelumnya saya sudah pernah dihukum," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
--page
Jumat, 28 Mei 2021 terungkap kalau perbuatan kali ini dilakukannya pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.45 Wib di foto kopi Dwiyan, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik Heru Sugito.
Adapun uang yang diambilnya yakni di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, serta jam tangan 2 buah dan sebuah bor yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta. (NACO/B-5)









