BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifa`i mengatakan pengumuman terkait usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati sisa jabatan 2018-2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama.
"Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, nanti bagian pemerintahan yang selanjutnya menindaklanjuti," sebutnya.
"Pengumuman pengangkatan dan pengesahan ini sebagai bagian dari pemenuhan proses administrasi secara hukum," katanya, Sabtu 29 Mei 2021.
Dia menambahkan Biro Pemerintahan Pulang Pisau membawa hasil pengumuman DPRD ini kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Batas waktu setelah diberikan usulan pengangkatan dari DPRD adalah 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati.
--page
Menurutnya suka tidak suka, mau tidak mau, tanpa rekomendasi DPRD secara otomatis pemerintah provinsi langsung mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri.
Disinggung masalah wakil bupati yang pasti terjadi kekosongan, menurutnya, itu adalah proses tersendiri.
Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau perlu pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD," katanya.
Pihaknya selaku pimpinan di DPRD selanjutnya merekomendasikan kepada partai pengusung yang ikut dalam Pilkada Pulang Pisau 2018-2023, untuk mencarikan calon guna mengisi kekosongan wakil tersebut.
--page
Ahmad Rifa`i menyebut minimal ada dua orang atau nama yang direkomendasikan oleh partai pengusung, dan nanti proses pemilihannya dilaksanakan di DPRD.
Jika ini terjadi, maka DPRD setempat membentuk panitia khusus. "Partai pengusung hanya menerbitkan nama dan proses pemilihannya nanti tetap kembali ke DPRD," tandasnya. ANTARA








