SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul divonis selama 4 tahun penjara atas perbuatannya membobol toko Titin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri membidik para terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Atas vonis tersebut, para terdakwa yang juga terlibat pidana di wilayah hukum Pangkalan Bun ini masih menyatakan pikir-pikir. Setelah hakim memilih sepakat dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Herman mewakili rekan-rekannya, Rabu, 2 Juni 2021.

Mereka dianggap bersalah setelah para terdakwa merugikan saksi Joni sebesar Rp 117 juta atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 02.00 Wib di Toko Titin Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Amirudin alias Daeng warga Jalan Pandawa X, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Saiful Mardi alias Ipul warga asal Provinsi Kalimantan Barat dan Bojo (DPO) ke TKP menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi KH 1738 AG.

Man, Mul dan Bojo turun dari mobil yang singgah dekat toko, lalu mereka menuju ke arah belakang toko dan mencongkel jendelanya dengan linggis.

Mul dan Man masuk ke dalam berhasil mendapatkan uang yang ada di laci toko, sementara itu Bojo mengawasi situasi sekitar. Sementara Daeng dan Ipul bertugas mengantar dan menjemput rekannya saja. (NACO/B-5)