BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap 5 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, 16-18 Mei 2021. Dari 5 orang tersebut, salah satunya memiliki gelar sarjana pendidikan.
“Lima terduga pelaku pengedar narkoba tersebut yakni DY (26), RN (29), AF (34), LR (29), BT (28),” ujar Wakapolres Kompol Daeng Riandika didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo dan KBO Satresnarkoba Aipda Tony, saat menggelar press release di Mapolres setempat, Kamis 3 Juni 2021.
Penangkapan pertama saudara BT bersama saudari LR yang ditangkap di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, 16 Mei 2021. Dari BT diamankan barang bukti (barbuk) berupa serbuk kristal yang diduga sabu sekitar 7,57 gram, 2 buah plastik klip pembungkus sabu, 2 bundelan plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah dan 1 buah handphone.
Dari LR diamankan barbuk berupa serbuk kristal yang diduga sabu sekitar 1,07 gram, 2 bundelan plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas dan 1 buah handphone.
Pada tanggal 18 Mei 2021, Satresnarkoba juga berhasil menangkap 3 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yakni DY, RN dan AF. Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
--page
Saudari DY ditangkap di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang dengan barbuk 1 buah pipet kaca berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah kaleng rokok, dan 1 buah handphone.
Kemudian saudara AF ditangkap di depan Pos Lantas Sepang Jalan Trans Kalimantan, Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang dengan barbuk serbuk kristal yang diduga sabu sekitar 0,39 gram, 1 buah tas selempang, 1 unit sepeda motor.
Sedangkan saudara RN ditangkap di rumah saudari DY di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, dengan barbuk berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu sekitar 1,31 gram, 3 buah plastik klip pembungkus sabu, 1 lembar celana pendek warna hitam.
RN merupakan seorang pria bergelar sarjana pendidikan bidang olahraga. Namun yang bersangkutan bukan seorang guru, melainkan pekerja swasta. (MAGANG/B-5)









