BORNEONEWS, Sampit - Jhon Kenedy dan istrinya Ida Susanti menyebut terdakwa Ridwansyah alias Amat (21) masuk rumahnya saat tertidur pulas.
"Saat istri saya bangun pukul 03.45 wib, baru tahu kalau terjadi pencurian," ucap saksi dalam persidangan.
Jumat, 4 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 18 dekat SPBU Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut saksi terdakwa mengambil 3 buah ponsel, di mana sebuah ponsel diambil di dalam kamar dan 2 buah ponsel di ruang keluarga.
Selain itu terdakwa juga mengambil sepeda motor Yamaha Fino, yang ada dalam garasi. Motor itu dibawa kabur setelah terdakwa berhasil mengambil kontaknya di dalam rumah.
--page
"Akibat kejadian ini saya alami kerugian sebesar Rp 15 juta," ucap saksi.
Korban menceritakan terdakwa masuk lewat pintu jendela, itu dilakukannya dengan cara merusaknya. "Jendela saya rusak, kemungkinan dia masuk dari situ," tandas korban.
Sementara itu saksi Suyanto atau rekan terdakwa mengaku tahu perbuatan terdakwa itu, karena usai melakukan perbuatannya, terdakwa ada menceritakan dengan Suyanto. (NACO/B-5)









