SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Surianto alias Yantoi (31) dan Riswansyah (20) kompak membagi tugas untuk melakukan pencurian.

"Saya waktu itu menunggu di luar saja, sementara yang masuk ke dalam Ridwansyah," kata Yantoi saat sidang, Selasa, 8 Juni 2011.

Yantoi menyebutkan kalau dirinya hanya mengawasi situasi di luar, sementara Ridwansyah yang masuk ke dalam mengambil 3 buah ponsel milik korban.

Ridwansyah menyebutkan masuk ke rumah korban memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang saat itu terbuka.

"Saya ambil ponsel itu di kamar, ponsel itu kami ambil untuk kami curi," tegas Ridwansyah dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum.

--page

Menurut keduanya pencurian di kediaman Fahriyadi itu mereka lakukan Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari catatan kriminalnya Yantoi sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus asusila, sementara itu Riswansyah sebelumnya terjerat kasus pencurian. (NACO/B-6)