BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, mengeluarkan instruksi terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 800/233/BKPSDM Tahun 2021.
Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor, Instruksi percepatan pelaksanaan Covid-19 itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak di lingkungan Kabupaten Kapuas dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Adapun tiga poin penting di dalam instruksi itu yaitu ASN dan Tenaga Kontrak agar membawa orangtua, keluarga/kerabat atau tetangga yang berusia 50 tahun ke atas untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 ke fasilitas pelayanan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.
Kemudian, Kepala Sekolah TK/SD/SM/SKB mengimbau orangtua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi COVID-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan sekolah ataupun pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
"Agar instruksi tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Ben, Kamis 17 Juni 2021.
--page
Dia mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus mata rantai penularan covid-19. "Dengan selalu gunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak fisik, dan lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









