SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gajali alias Jali pencuri ponsel milik pengunjung pantai wisata Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur divonis selama 1 tahun penjara.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

 

Jali merupakan pencuri 2 buah ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana. Saat korban menginap di Camp Kobes.

 

Di mana fakta sidang Senin, 21 Juni 2021 yang diungkapkan hakim kalau Jali melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 03.00 Wib melakukan pencurian di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Terdakwa mengambil ponsel yang saat itu tengah di charger di atas kepala korban. Terdakwa masuk lewat jendela yang saat itu terbuka. 

--page

 

Jali kemudian menjual ponsel itu denhan meminta Rahmat alias Amat menjualnya, hingga dibeli oleh Kasmuri dengan harga Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

 

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," tandasnya, senada dengan penuntut umum. (NACO/B-7)