SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat alias Amat penjual ponsel curian dan Kasmuri alias Enggot pembeli ponsel curian masing-masing divonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

Doni menilai keduanya bersalah atas kasus itu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam kasus ini Kasmuri membeli ponsel curian setelah ditawari oleh Rahmat. Di mana saat itu terdakwa tahu ponsel itu hasil curian Gajali alias Jali dan dapat potongan harga, jika ketahuan asal sama-sama bertanggung jawab.

Saat itu ada 2 ponsel jenis iPhone yang ditawarkan dengan Enggot, satunya rusak ditawar Amat Rp 500 ribu, yang bagus Rp 1 juta.

Senin,21 Juni 2021 terungkap kalau ponsel itu hasil curian Gajali pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 03.00 Wib di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Terdakwa Jali mengambil ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana yang saat itu tengah di charger di atas kepala mereka. Kemudian meminta kakaknya Amat menjualnya dengan Kasmuri. (NACO/B-7)