BORNEONEWS, Sampit - Kusdianto alias Iyan dalam kasus keempat ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Selasa, 22 Juni 2021.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 3,5 miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Multi, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Fakta sidang menyebutkan kalau terdakwa membeli sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp 90 juta dengan Deco. Akan tetapi kepada Deco baru dibayar Rp 50 juta.
--page
Rencana sisanya akan terdakwa bayar setelah barang habis terjual, di Sampit sabu itu dibagi jadi 20 paket dan kemudian sudah berhasil laku terjual sebesar 8 paket kepada seorang pengedar di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan akan tetapi masih belum terbayar.
Setiap paket Sabu dijual dengan harga Rp 6 juta. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 12 paket, 1 buah kotak plastik, 1 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan sebuah ponsel.
Dari catatan kriminalnya ini sudah 4 kali terdakwa masuk penjara, karena keuntungan yang menggiurkan terdakwa kembali mengulangi perbuatan serupa.
Atas tuntutan itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto terdakwa memohon keringanan hukuman.
"Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi, mohon agar diberikan keringanan hukuman yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono. (NACO/B-7)









