BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur melakukan pendataan status sekolah yang ada di daerah itu. Dari 108 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotawaringin Timur, baru 77 yang terakreditasi.
Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Herman Yudianto mengatakan, akreditasi merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan. Ini diberikan oleh badan yang berwenang, melalui penilaian tertentu.
"Akreditasi ini prinsipnya, mengukur sejauh mana sekolah yang bersangkutan mampu memberikan pembelajaran yang baik kepada para siswa," ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021.
Adanya status akreditasi ini dapat membantu pemerintah untuk perbaikan mutu pendidikan. Di antaranya dalam memenuhi ketersedian tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah.
"Sekolah berakreditasi tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya memiliki tenaga pendidik dan juga ada peserta didik," tegasnya.
--page
Adapun syarat-syarat akreditasi sekolah maupun madrasah adalah memiliki surat keputusan pendirian. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Serta melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan telah menamatkan peserta didik. (MAGANG 2/B-7)









