BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan sabu seberat 23,38 gram yang disita dari 8 tersangka, yang ditangkap sejak akhir Mei 2021 hingga pertengahan Juni 2021.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan sabu, dengan disaksikan oleh 8 orang tersangka, serta dari pihak Kejaksaan Negeri, dan juga Wakil Bupati Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Budi Martono, Kamis, 24 Juni 2021.
Sabu yang dimusnahkan tersebut berada dalam 54 paket. Dengan total harga jika diuangkan mencapai Rp 37.408.000. Yang rencananya akan diedarkan kepada para pemakai di daerah ini.
Sementara, 8 tersangka yang ditangkap tersebut yakni Syahwani, Ahmad Junaidi, Alfian, Abdul Mugis, Bambang Prianto, Try Posaiti, Rokiyah, dan Hermansyah.
"Mereka merupakan pengedar yang kami tangkap, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Budi.
--page
Sementara, pihaknya akan terus berupaya untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah ini. Dengan harapan bisa meminimalisir peredaran narkoba di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









