SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Surianto alias Yantoi (31) dan Riswansyah (20) terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian yang mereka lakukan di kediaman korban Fahriyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP," kaya jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi, Kamis, 24 Juni 2021.

Fakta sidang kalau perbuatan itu dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama-sama di mana, Yantoi mengawasi situasi di luar, sementara Ridwansyah masuk ke dalam rumah korban mengambil 3 buah ponsel.

Ridwansyah berhasil masuk ke rumah korban memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang saat itu terbuka.

Jaksa menyebutkan pencurian di kediaman Fahriyadi itu keduanya blakukan Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari catatan kriminalnya Yantoi sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus asusila, sementara itu Riswansyah sebelumnya terjerat kasus pencurian. (NACO/B-5)