SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah orang tua calon peserta didik di Kotawaringin Timur kebingungan. Pasalnya, ada aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang menyebutkan, harus menyertakan surat keterangan telah vaksin. 

"Bingung saja, kenapa harus orang tua, mengapa bukan anaknya," keluh Isur, salah seorang orang tua di Sampit, Kotawaringin Timur, Sabtu, 26 Juni 2021.

Hal senada dikeluhkan, Wati, orang tua calon peserta didik lainnya, yang masih belum mendapat vaksin. "Lalu bagaimana yang kami belum dapat jatah vaksin," ujar Wati. 

Kewajiban menyertakan surat keterangan telah vaksin ini tidak hanya berlaku bagi calon peserta didik baru. Melainkan juga peserta didik baru yang akan mendaftar ulang kenaikan kelas. 

Peraturan persyaratan daftar ulang pembelajaran tatap muka terbatas tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/1160 Disdik/IV 2021, tanggal 8 Mei 2021. 

--page

Berikut poinnya. 

1. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan melampirkan bukti surat keterangan orang tua/wali surat telah divaksin Covid-19. 

2. Dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tahun pelajaran 2021 2022 Peserta Didik Kelas XI, XII, dan XIII (SMK) diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti/surat keterangan orang tua/wali siswa telah divaksin Covid-19. 

3. Apabila karena keadaan tertentu orang tua/wali siswa tidak dapat divaksin Covid-19, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (MAGANG 2/B-7)