SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, memberikan penjelasan terkait persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang wajib melampirkan surat keterangan vaksinasi bagi orang tua calon peserta didik. 

Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Asyari mengatakan, hal tersebut hendaknya tak menjadi beban bagi orang tua maupun calon peserta didik. 

"Ini untuk kelancaran Pembelajaran Tatap Muka," jelas Asyari, Sabtu, 26 Juni 2021.

Ditambahkannya, kewajiban vaksinasi diberlakukan bagi orang tua calon peserta didik, lantaran keterbatasan vaksin saat ini. Pemerintah belum bisa memvaksin pelajar karena jumlah vaksin yang belum memadai. 

"Kalau belum bisa divaksin, boleh diganti dengan surat keterangan dari Puskesmas terdekat," imbuhnya. 

--page

Asyari juga memastikan,  tidak ada juga kewajiban test swab bagi orang tua seperti kabar yang beredar. 

Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng jadwal perubahan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng, pendaftaran PPDB dilaksanakan pada 28 Juni-1 Juli 2021. Sebagian SMA/SMK melaksanakan secara dalam jaringan, lainnya masih secara luar jaringan. (MAGANG 2/B-7)