BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengaku pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kobar berjalan lancar, dan sejauh ini ia belum menerima laporan terkait adanya warga yang menolak untuk divaksin.
"Sejauh ini saya belum menerima laporan, Alhamdulilah, semuanya masih bisa kita kendalikan, hal ini karena edukasi dan sosialisasi yang selalu kita sampaikan secara masif di masyarakat," kata Nurhidayah, saat dikonfirmasi usai memantau vaksin massal di SMA N 1 Pangkalan Bun.
Kendati demikian, pemerintah daerah juga telah menerapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, yaitu pemberian sanksi bagi sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi.
Bupati menuturkan, bahwa bunyi Perpres tersebut sudah jelas, orang yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 berupa.
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b.Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau
c. Denda
"Peraturan Presiden tersebut, merupakan upaya agar masyarakat mendukung vaksinasi, jadi bukan pemerintah itu kejam, tapi supaya masyarakat sehat, intinya seperti itu," jelas Nurhidayah.
--page
Bupati menegaskan, vaksin ini merupakan ikhtiar atau usaha pemerintah dalam melindungi rakyatnya agar memiliki kekebalan tubuh, sehingga kebal terhadap penyakit. Oleh sebab itu, Pemda Kobar terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi, hingga target yaitu 80 persen masyarakat Kobar sudah tervaksin.
"Kami pun menargetkan untuk di akhir Juni ini pelaksanaan vaksinasi Lansia mencapai 60 persen, sebab lansia ini pada aspek fatalitasnya merupakan kelompok yang memang harus disegerakan," pungkasnya. (DANANG/B-5)









