PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwan Aris Segera alias Irwan, warga Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau dijatuhi hukuman 9 bulan penjara akibat perbuatannya mencuri pakaian, Selasa, 29 Juni 2021.

Terdakwa melakukan aksinya pada Kamis, 11 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Toko Nadia Fasion, Jalan Karet Simpang Jalan Turi, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP," kata majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.

Dari toko tersebut, terdakwa mengambil 30 lembar baju jenis daster berbagai merk beserta dengan gantungan baju yang berada atau digantung di teras toko tersebut.

Namun, perbuatan terdakwa diketahui oleh Noor Ainiyah yang pada saat itu sedang berada di depan tokonya. Kemudian, ia memberitahukan hal tersebut kepada Muhammad Yusup.

--page

Berikutnya, Muhammad Yusup berhasil mengejar dan mengamankan terdakwa dengan dibantu warga sekitar. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.600.000,-.

Rencananya, pakaian hasil curian itu akan dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan sendiri. (NOPRI/B-7)