SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) lebih selektif dalam memberikan izin bagi sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Ini mengingat lonjakan kasus covid-19 yang sangat signifikan.

"Kami akan lebih selektif memberikan izin kepada pihak sekolah terkait PTM," kata Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, Jumat, 2 Juli 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal terencana kegiatan PTM akan dimulai pada pertengahan Juli ini. Sekolah yang mengajukan izin akan dipertimbangkan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah zona penyebaran Covid-19.

"Status zona daerah juga menjadi pertimbangan kami," kata Suparmadi. 

Apabila berada di zona merah ataupun jingga kegiatan PTM tidak bisa dilaksanakan. Hanya yang berada di zona putih, hijau, atau kuning yang boleh melaksanakan PTM. 

"Kami melihat zona kelurahan sekolah itu berasal. Bukan lagi status zona kecamatannya," imbuhnya. 

Dia menjelaskan, seperti misalnya sekolah yang berada di wilayah perkotaan ternyata masuk dalam kelurahan yang berstatus zona merah, maka proses pembelajaran tatap muka tidak bisa diberikan izin. 

--page

"Sekolah tersebut harus tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan. Kita tidak bisa memaksa karena sesuai aturan ketentuannya seperti itu," katanya. 

Sementara itu, untuk persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah, menurut Suparmadi, pihaknya sudah melakukan peninjauan terkait protokol kesehatan. Semua sekolah yang melaksanakan PTM harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Setiap sekolah harus memenuhi persyaratan prokes seperti memiliki sarana cuci tangan, pengaturan tempat duduk bagi siswa serta pengaturan lainnya," tambahnya. 

Saat satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan kegiatan PTM, disarankan agar ada pengawasan terhadap penerapan prokes di sekolah. Pengawas sekolah juga diharapkan berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan PTM. (MAGANG 2/B-11)