BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi mengatakan, sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 ini berbeda dari tahun 2019 sebelumnya.
Menurutnya, pada tahun 2019 kuota siswa untuk jalur zonasi cukup besar yakni 80 persen. Sedangkan pada tahun 2021 ini kuota jalur zonasi hanya 50 persen.
"Berkurangnya kuota untuk jalur zonasi kali ini dipengaruhi pemerataan wilayah yang belum bisa mengikuti PPDB daring," jelas Suparmadi, Jumat, 2 Juli 2021.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Sehingga dari pengurangan kuota untuk sistem zonasi ini berimbas pada jalur lainnya.
"Pada tahun 2021, kuota jalur prestasi meningkat dari 15 persen menjadi 30 persen. Orang tua pun dapat mendorong anak untuk mendapatkan nilai terbaik agar diterima di sekolah impian," jelasnya.
--page
Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Sistem ini dilaksanakan calon siswa yang akan masuk sekolah baru.
Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal. (MAGANG 2/B-5)









