BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir mengamankan 2 orang remaja putra masing-masing berusia 17 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus pencurian sebuah sepeda motor suzuki Satria F warna hitam tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada Selasa, 22 Juni 2021 dini hari lalu. Atas kejadian itu, pemilik motor melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut diamankan," Kata Kapolsek Kapuas Hilir, AKP Volvy Apriana melalui rilis Humas Polres Kapuas pada Jumat, 2 Juli 2021.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Sebelumnya, kejadian pencurian itu berawal saat pelapor memarkir motor di samping sebelah kanan rumah tinggalnya dengan tanpa mengunci stang.
--page
"Baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB saat pelapor hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi. Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir, hingga ditindaklanjuti," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









