PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky Octobria Alias Ricky divonis hukuman 1 tahun dan 3 bulan (1,3) tahun penjara akibat melakukan pencurian di Gereja Efrata Jalan Cakra Buana, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya diketuai oleh Irfanul Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

"Vonis terdakwa dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," katanya, Senin 5 Juli 2021.

Dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Rabu 17 Februari 2021 sekitar jam 02.00 Wib dan sabtu 20 Februari 2021 sekitar jam 03.00 Wib.

Kemudian pada tanggal 26 Maret 2021 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polresta Palangka Raya.

--page

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol KH 6320 YB beserta STNK, 1 unit Handphone merk VIVO Y93 warna hitam, 1 buah obeng dan kunci ukuran 8.

Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa tersebut Gereja Efrata mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (NOPRI/B-5)