SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, menegaskan bahwa surat keterangan vaksinasi bukan persyaratan wajib persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan daftar ulang. Bagi orang tua atau wali siswa yang belum bisa divaksin bisa menggantikannya dengan surat keterangan dari puskesmas terdekat.

"Jadi jangan merasa dibebani. Kalau yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, bisa digantikan surat keterangan dari puskesmas," kata Kasubbag Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Asyari, Selasa 6 Juli 2021.

Hal ini berlaku juga bagi masyarakat yang belum kebagian vaksin di Puskesmas, bisa digantikan dengan surat keterangan tunggu vaksinasi.

"Ya surat itu bisa menggantikannya," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kotim menginginkan, hal tersebut hendaknya tak menjadi beban bagi orangtua maupun calon peserta didik. Demikian halnya dengan peserta daftar ulang di SMA maupun SMK. 

"Ini untuk kelancaran Pembelajaran Tatap Muka di tempat kita," jelasnya. 

Asyari juga memastikan, tidak ada juga kewajiban swab atau sejenisnya bagi orangtua seperti kabar yang beredar. 

--page

Untuk diketahui sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng jadwal perubahan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng, pendaftaran PPDB dilaksanakan pada 28 Juni-1 Juli 2021. (USAY NOR RAHMAD/B-11)