SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Toni alias Oneng pengedar yang memiliki 4 paket sabu dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amali.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 8 Juli 2021.


Adapun barang bukti yang diamankan darinya yakni, 4 plastik klip sabu dengan berat 0,36 gram dirampas untuk dimusnahkan, sementara itu 2 buah ponsel dan uang Rp 960 ribu dirampas untuk negara.

 

Sementara itu barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2470 OG yang turut diamankan darinya dikembalikan kepada terdakwa. 

 

Selain pidana pokok tersebut terdakwa juga didenda jaksa sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

--page

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu,10 Maret 2021 pukul 19.00 Wib di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari fakta sidang kalau Sabu itu dibelinya dengan Syamsiah alias Oce. Di mana uang yang turut diamankan darinya itu merupakan uang hasil penjualan sabu. (NACO/B-5)