SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Gonadi alias Indut mencuri motor milik Untung rencananya untuk dijual. Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Motor itu mau dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ucap tersangka.

Namun, kepada siapa motor itu dijual, tersangka tidak mengetahuinya karena motor itu akan mereka bawa ke Kota Sampit terlebih dahulu dan di sana akan dicari pembelinya.

Selasa, 13 Juli 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan pada Rabu, 12 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di perumahan karyawan Pondok II Blok D 10 Divisi I PT NSP, Desa Tehan, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor korban dicuri setelah tidak terkunci stang. Selanjutnya, menghidupkan motor itu dengan menyambung kabel kontaknya.

--page

Namun, tersangka Indut berhasil diamankan saat melintas di pos satpam PT Task. Sedangkan rekannya, Misnam melarikan diri saat berpura-pura ingin membeli rokok.

Saat ditunggu-tunggu, Misnam tidak juga kembali. Sehingga, tersangka sendiri diamankan petugas keamanan. Akibat perbuatan itu, korban harus alami kerugian sebesar Rp6 juta.(NACO/B-7)