SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang meringkus terduga pencuri kabel trafo di beberapa tempat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku berinisial IFR (25). Dia meraup keuntungan puluhan juta rupiah, hasil penjualan kabel tersebut. 

"Pelaku mengaku sudah 9 kali beraksi, hasilnya puluhan juta ia dapatkan dari penjualan kabel," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri. 

Pelaku mengaku dapat mencuri kabel dengan berat 9 sampai 10 kilogram dalam 1 lokasi. Dalam kasus ini, mantan pekerja PLN itu tergiur dengan keuntungan hingga nekad melakukan pencurian kabel tersebut. Ditambah lagi karena dia tidak memiliki pekerjaan lain. 

"Dirinya memanfaatkan keahlian sebagai mantan pekerja pemeliharaan jaringan PLN untuk berbuat kriminal," kata Samsul. 

Akibat ulah pelaku, tidak hanya merugikan pihak PLN saja, tapi juga masyarakat. Sebab, ketika ia melakukan pencurian, jalur jaringan yang putus membuat listrik padam di sekitar lokasi. 

--page

"Kami masih dalami kasus ini, untuk mencari tahu di mana saja TKP, tempat pelaku beraksi," terang Samsul. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)