BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga sekawan, yang merupakan terdakwa kasus pencurian, Aliyansyah, Andi dan Subhan mengakui mencuri monitor hour meter excavator untuk dijual kembali.
"Saat itu kami bertiga ingin menjual monitor hour meter excavator kepada seseorang yang bernama Abdul Fatah sebesar Rp. 5.000.000," kata Andi, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 14 Juli 2021.
Dalam fakta persidangan para terdakwa melakukan aksinya tersebut pada hari Senin 29 Maret 2021 pukul 02.00 Wib di Jalan Mahir mahar, Kota Palangka Raya. Saat itu, para terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DA-1527-BY.
Saat melintas jalan itu para terdakwa melihat Excavator Komatsu PC 200-7 warna kuning yang parkir di pinggir jalan, sehingga timbullah niat para terdakwa untuk mengambil monitor Hour Meter Excavator tersebut.
Dalam menjalankan aksi tersebut para terdakwa berbagi tugas. Terdakwa Andi saat itu mambawa gunting dan kunci pas, sedangkan terdakwa Aliyansyah berjaga di depan rumah penjaga di dekat Excavator untuk mengawasi keadaan sekelilingnya dan terdakwa Subhan menunggu di dalam mobil.
--page
Selanjutnya terdakwa Andi membuka pintu Excavator dengan menggunakan gunting, setelah berada di dalam kabin, terdakwa membuka monitor Hour Meter menggunakan kunci dan menggunting kabelnya.
Setelah terlepas monitor dimasukkan terdakwa Andi ke dalam tas plastik, lalu para terdakwa masuk kedalam mobil dan melanjutkan perjalanan ke Sungai Tabuk dengan maksud untuk menjual monitor tersebut.
Namun pada hari Jumat 2 April 2021 para terdakwa ditangkap oleh polisi saat melakukan razia di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya. Akibat perbuatan para terdakwa itu, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP. (NOPRI/B-5)
Area lampiran









