PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih adanya wilayah yang masuk daftar zona merah dan oranye di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat Bupati Kobar Nurhidayah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait salat Idul Adha. 

Dalam surat yang dikeluarkan pada Kamis, 15 Juli 2021 itu, Bupati menyampaikan, hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 dan edaran Bupati Kobar Nomor 451/60/KESRA/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha.

"Memperhatikan perkembangan covid-19 beberapa minggu terakhir, bahwa Kelurahan Mendawai, Raja, Baru, Sidorejo, Madurejo dan Desa Pasir Panjang cenderung berada pada zona merah dan oranye," jelas Bupati.

Karena itulah, menurut Bupati, diminta kepada camat, lurah, kades dan takmir masjid pada wilayah tersebut untuk menyampaikan pada umat muslim agar melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.

"Hal yang sama juga berlaku pada desa dan kelurahan lainnya yang berada pada zona merah dan oranye," jelas Bupati.

--page

Bupati menyampaikan, SE ini sudah mulai disampaikan pada seluruh camat yang ada di 6 kecamatan di Kobar agar bisa diketahui masyarakat. (WAHYU KRIDA/B-7)