BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penganiayaan, Sugiyanto alias Itoi mengaku membacok Priyanto tanpa ada perencanaan sebelumnya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 15 Juli 2021.
"Saat itu, saya tiba-tiba saja ingin membacoknya," kata tersangka kepada jaksa Arie Kesumawati.
Tersangka menerangkan saat itu membawa uang sebesar Rp 12 juta untuk membayar gaji pekerja kebun miliknya.
Saat melihat korban, dia khawatir uang miliknya itu diambil. Dia pun langsung membacok korban sebanyak 2 kali.
"Akibat bacokan itu korban luka di tangannya," tukas tersangka.
Jaksa sempat bertanya milik siapa parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut. Diakuinya parang itu miliknya yang dibawanya dari rumahnya.
--page
Adapun perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 10.00 Wib di Jalan Poros PT Buana Aditama, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









