BORNEONEWS Palangka Raya - Dua sekawan bernama Yusuf dan Tahir harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus pencurian 59 keping papan kayu. Kini kasus keduanya sudah masuk tahapan persidangan yang digelar PN Palangka Raya.
Adapun sidang kali ini dengan agenda dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Dony Hardiyanto, Senin, 19 Juli 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP," kata JPU Heri Purwoko saat membacakan dakwaannya.
Adapun kedua terdakwa pada Mei 2021di Jalan G. Obos XXIV berangkat menggunakan satu unit pikap.
Terdakwa kemudian berhenti di depan rumah korban yang saat itu terdapat tumpukan kayu. Melihat situasi sepi karena belum ada penerangan, mereka mengangkut kayu itu ke mobil pikap.
Namun baru pergi sekitar 500 meter, ada beberapa kayu yang jatuh dan terdakwa menghentikan mobilnya. Saat itulah terdakwa diamankan warga yang sudah menyaksikan aksi mereka.
--page
Terdakwa kemudian diamankan pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. (APRIANDO/B-11)









