BORNEONEWS, Sampit - Yadi menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio KH 5582 LN yang ditawarkan melalui akun media sosial Facebook merupakan barang curian yang baru saja dibelinya.
"Waktu saya beli motor itu, katanya milik pribadi tapi surat-suratnya hilang," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Motor itu, lanjut tersangka, dibeli dengan seorang yang bernama Bilman seharga Rp 1.450.000. Setelah transaksi jual beli, tersangka menawarkan motor itu melalui grup jual beli di Facebook dengan harga sebesar Rp 5 juta.
Namun sialnya, sebelum laku terjual, tersangka diamankan pihak Polsek Ketapang, setelah menerima laporan kalau motor itu hasil curian.
"Belum sempat saya jual waktu itu saya diamankan," tukas tersangka kepada jaksa.
--page
Rabu, 21 Juli 2021 terungkap kalau tersangka membeli motor curian tersebut pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Motor itu merupakan hasil curian yang korbannya adalah Misran. (NACO/B-7)









