PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan saat ini Kalteng sedang berada pada level 3 Covid-19.

Hal ini menunjukan penurunan status karena sebelumnya Kalteng berada pada level 4 Covid-19 di tiga wilayah yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

“Kalteng berada di level 3 yaitu di Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi.

Ia menyampaikan penurunan status ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

--page

“PPKM Mikro ini diperpanjang dan berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Alasan diperpanjangnya PPKM Mikro ini karena kalau dilihat kasus tren Covid-19 khususnya di Kalteng ini masih fluktuatif tidak serta merta menurun," imbuhnya. (HERMAWAN DP/B-7)