BORNEONEWS Palangka Raya - Dadang hanya bisa pasrah saat mendengar dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Selasa, 27 Juli 2021.
Ia terancam dipenjara lantaran mencuri puluhan gram perhiasan emas hingga korbannya merugi sekitar Rp 14 juta lebih.
Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan terdakwa Dadang diajak oleh Dika pada Selasa Tanggal 30 Maret 2021,sekitar pukul 20.00 wib Keduanya mengambil kendaraan roda empat jenis pick up milik Dika.
"Keduanya masuk melalui pintu depan rumah korban yang sebelumnya sudah dicongkel Dika," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa bersama Dika melepas ac dalam rumah dan mengangkatnya ke ruang tengah untuk dikumpulkan terlebih dahulu.
--page
Kemudian terdakwa mengambil beberapa perhiasan berupa dua buah gelang emas, satu pasang anting emas, satu buah anting emas, satu kalung emas satu kalung perak, satu emas batangan 25 gram dan satu jaket kulit berwarna coklat.
Terdakwa menjual perhiasan tersebut kepada orang lain RO (DPO) dan mendapatkan hasil sebesar Rp.14,2 juta. Selain itu sisa perhiasan tersebut kedua terdakwa jual ke pasar besar senilai Rp 1,8 juta.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana," tutup JPU. (APRIANDO/B-5)









