BORNEONEWS, Palangka Raya - Alin Alias Saprudin Alias Udin Alias Dedy dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 27 Juli 2021.
"Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," kata majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi.
Majelis Hakim juga mengatakan bahwa vonis terdakwa tersebut kurangi 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 6 bulan.
Fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut pada hari pada hari Senin 12 April 2021 di sebuah barak, Jalan Garuda X A Kota Palangka Raya.
Terdakwa masuk melalui jendela kamar tidak terkunci, setelah masuk terdakwa langsung mengambil 1 buah handphone merk oppo A31 warna hitam, 1 buah tas berisi uang tunainya sebesar 300 ribu, dan 1 buah KTP.
--page
Namun hari Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Mapolresta Palangka Raya saat berada di rumahnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut Handayani Oktavianingsih mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.200.000. (NOPRI/B-5)









