PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Dadang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya lantaran mencuri barang elektronik. Rabu, 28 Juli 2021.

Dadang mengakui seluruh perbuatannya di depan Majelis hakim bahwa telah mengambil barang berupa kulkas, tv dan kipas angin.

"Saya masuk melalui jendela mengcongkel menggunakan obeng dan mengakut barang- barang tersebut,' kata terdakwa saat ditanya JPU.

Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, terdakwa pada selasa tanggal 27 April 2021 saat sedang pindah tempat tinggal atau barak di Jalan petuk ketimpun ke jalan Bapuyu.

Pada saat tersebut ada niat terdakwa untuk mencuri, ia melancarkan aksinya dengan mengcongkel jendela dan mengeluarkan barang-barang berupa, kipas angin, televisi dan kulkas.

--page

Kulkas kecil tersebut terdakwa jual ke pedagang loak keliling seharga Rp 80 ribu. Namun tidak lama berselang terdakwa langsung dibekuk oleh pihak kepolisian.

Pria paruh baya ini juga terjerat dalam kasus lain yakni pencurian emas puluhan gram.

JPU membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.  (APRIANDO/B-5)