BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mencegah agar layanan pengisian oksigen yang diperlukan oleh pasien isolasi mandiri (isoman) covid-19 dan penyakit umum lainnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat yang membutuhkan wajib membawa persyaratan ini agar bisa dapat layanan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat (Kobar) yang bekerja sama dengan PT Korindo.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kobar, Geger Suwarmono, Senin 29 Juli 2021 mengatakan masyarakat yang membawa tabung wajib menyertakan fotokopi KTP pasien, fotokopi KTP pengambil tabung oksigen dan surat pengantar dari puskesmas atau rumah sakit.
"Persyaratan ini diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan isian tabung oksigen ini, sehingga pasien yang benar-benar memerlukan bisa mendapatkan bantuan pernapasan melalui oksigen tabung. Jadi bila disinyalir adanya penyalahgunaan, bisa kami tracking melalui data-data yang masuk. Bila benar adanya penyalahgunaan untuk keperluan bisnis atau lainnya, tentunya bakal berurusan dengan aparat hukum," jelasnya.
Dengan pertimbangan efektivitas saat ini pihaknya memprioritaskan pengisian tabung oksigen ukuran kecil.
"Karena keberadaannya sangat diperlukan oleh mayoritas pasien isolasi mandiri. Untuk pengisian tabung ukuran besar akan dikumpulkan dulu, baru siang nanti dibawa untuk pengisian di PT Korindo," jelasnya.
--page
Di hari pertama ini di Kantor BPBD Kobar, disiapkan layanan pengisian 192 tabung oksigen ukuran kecil.
"Untuk layanan dibuka sekitar pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Pengisian di luar jam tersebut masih dilayani hanya untuk kondisi emergency," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









