PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mengalami kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19 menjadi alasan pria di Palangka Raya ini nekat mencuri emas milik keluarganya sendiri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 2 Agustus 2021 pria bernama Dadang tersebut diketahui mencuri emas sebesar 25 gram.

Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada hari Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kota Palangka Raya.

Saat itu terdakwa bersama rekannya langsung masuk melalui pintu depan rumah korban yang sebelumnya sudah dicongkel.

Setelah masuk terdakwa mengambil beberapa perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 buah anting emas, 1 buah kalung mas dan 1 kalung perak, 1 emas batangan dan 1 lembar jaket kulit berwarna coklat.

--page

Terdakwa mengakui perhiasan tersebut dijual kepada orang lain melalui rekannya bernama Rio yang kini masuk daftar pencarian orang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dony Hardiyanto, terdakwa mengakui perbuatan tersebut. Atas perbuatannya ia didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (NOPRI/B-5)