BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Ridwansyah (21) yang mencuri ponsel dan motor milik korban Jhon Kenedy, dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," tukas hakim berdasarkan data terhimpun, Selasa, 3 Agustus 2021.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 18 dekat SPBU Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang yang dicurinya itu yakni 3 buah ponsel. Rinciannya, sebuah ponsel diambil di dalam kamar dan 2 buah ponsel di ruang keluarga.
Selain itu, residivis ini juga mengambil sepeda motor Yamaha Fino dari dalam garasi. Motor itu dibawa kabur setelah terdakwa berhasil mengambil kontaknya di dalam rumah.
Dalam vonis hakim barang bukti ponsel dan motor dikembalikan kepada saksi korban Jhon Kennedy.
--page
Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum. Pertimbangan itu yang memberatkan terdakwa.
Atas vonis tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa Rahmi Amalia. (NACO/B-11)









